Informasi Pelanggan

Syarat & Ketentuan Layanan

Rental Mobil Golden Trans Bojonegoro

1. Kebijakan Bahan Bakar (BBM)

Kendaraan diserahkan kepada penyewa dengan posisi indikator BBM yang telah dicatat. Penyewa wajib mengembalikan kendaraan dengan volume BBM yang sama seperti saat penyerahan awal. Apabila terdapat kekurangan, penyewa akan dikenakan biaya penggantian selisih BBM.

2. Kebersihan dan Standar Penggunaan

Demi kenyamanan bersama, penyewa dilarang keras merokok (termasuk rokok elektrik/vape), membawa hewan peliharaan, atau melakukan aktivitas yang dapat meninggalkan noda serta bau menyengat di dalam kabin kendaraan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan denda biaya pembersihan khusus (salon mobil).

3. Keterlambatan Pengembalian (Overtime)

Pengembalian kendaraan yang melewati batas waktu sewa akan dikenakan biaya tambahan (overtime) sebesar 10% dari tarif sewa harian untuk setiap jam keterlambatan. Keterlambatan yang melebihi batas waktu 6 (enam) jam otomatis dihitung sebagai perpanjangan sewa 1 (satu) hari penuh.

4. Pelanggaran Lalu Lintas dan E-Tilang (ETLE)

Segala bentuk denda dan sanksi akibat pelanggaran lalu lintas, baik manual maupun ETLE yang terjadi selama masa sewa, merupakan tanggung jawab mutlak penyewa. Ketentuan ini tetap berlaku mengikat meskipun surat bukti pelanggaran baru diterima setelah masa sewa berakhir.

5. Insiden, Kerusakan, dan Kecelakaan

Apabila terjadi kerusakan (lecet/penyok/pecah) atau kecelakaan selama masa sewa, penyewa diwajibkan untuk:

  • Menanggung biaya klaim perbaikan untuk setiap titik kerusakan.
  • Membayar kompensasi kerugian waktu sewa selama kendaraan berada di bengkel untuk proses perbaikan.
  • Menyelesaikan segala urusan hukum dan ganti rugi yang melibatkan pihak ketiga (korban) dan/atau pihak kepolisian.

1. Biaya Operasional Pengemudi

Tarif sewa yang tertera hanya mencakup biaya sewa kendaraan dan jasa pengemudi. Harga tersebut belum termasuk biaya operasional pengemudi, meliputi uang makan dan biaya penginapan (apabila rute perjalanan mengharuskan pengemudi untuk menginap).

2. Hak Tolak Rute Pengemudi

Demi mengutamakan keselamatan penumpang dan keamanan aset kendaraan, pengemudi memiliki hak penuh untuk menolak melewati rute atau medan jalan yang dinilai berbahaya, tidak layak dilewati, atau berpotensi merusak spesifikasi teknis kendaraan.

1. Persyaratan Administrasi dan Jaminan

  • Penyewa Personal: Wajib menyerahkan jaminan berupa E-KTP asli beserta jaminan tambahan (seperti Sepeda Motor + STNK asli), atau bentuk jaminan lain yang disetujui tim verifikasi kami.
  • Penyewa Perusahaan/Instansi: Wajib melampirkan Purchase Order (PO) resmi yang dibubuhi stempel perusahaan, serta salinan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Keamanan Aset dan Sistem Pelacakan (GPS Tracking)

Seluruh armada kami telah dilengkapi sistem pelacakan (GPS Tracker) ganda. Manajemen berhak mengambil tindakan tegas berupa mematikan mesin kendaraan dari jarak jauh (engine cut-off) apabila kendaraan terindikasi keluar dari batas wilayah yang telah disepakati tanpa izin.

3. Larangan Pemindahtanganan

Penyewa dilarang keras memindahtangankan, menyewakan kembali kepada pihak ketiga, atau menggadaikan unit kendaraan. Setiap bentuk pelanggaran terhadap poin ini akan langsung diproses secara hukum pidana ke pihak Kepolisian tanpa melalui proses mediasi.

Butuh di luar bojonegoro? Hubungi Kami!