FAQ
Pertanyaan umum seputar rental mobil Golden Trans Bojonegoro
Untuk penyewa personal, wajib menjaminkan E-KTP asli dan jaminan tambahan (seperti Sepeda Motor beserta STNK asli), atau jaminan lain sesuai verifikasi kami. Untuk penyewa perusahaan/instansi, wajib melampirkan Purchase Order (PO) resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
BBM wajib dikembalikan sesuai dengan posisi indikator saat mobil diserahkan. Jika volume BBM kurang dari posisi awal, penyewa akan dikenakan biaya penggantian selisih BBM tersebut.
Keterlambatan pengembalian akan dikenakan denda *overtime* sebesar 10% dari tarif sewa per jam. Jika keterlambatan melebihi batas waktu 6 jam, sistem akan otomatis menghitungnya sebagai perpanjangan sewa untuk 1 hari penuh.
Penyewa bertanggung jawab penuh atas segala denda pelanggaran lalu lintas, baik tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE) yang terjadi selama masa sewa. Hal ini tetap berlaku meskipun surat tilang baru kami terima setelah masa sewa berakhir.
Belum. Tarif sewa hanya mencakup biaya kendaraan dan jasa pengemudi. Biaya operasional pengemudi seperti uang makan dan biaya penginapan (jika rute mengharuskan menginap) ditanggung oleh penyewa. Sopir kami juga berhak menolak rute yang dinilai membahayakan keselamatan atau dapat merusak kendaraan.
Jika terjadi insiden, penyewa wajib: menanggung biaya klaim perbaikan per titik kerusakan, membayar kompensasi kerugian waktu sewa selama mobil di bengkel, dan menyelesaikan urusan hukum dengan pihak korban maupun kepolisian.
Tidak diperbolehkan. Demi kebersihan, dilarang merokok (termasuk vape), membawa hewan peliharaan, atau meninggalkan bau menyengat di dalam kabin. Pelanggaran akan dikenakan denda biaya pembersihan khusus salon mobil.
Ya, seluruh armada kami dilengkapi GPS Tracker ganda. Kami berhak mematikan mesin dari jarak jauh (*engine cut-off*) jika mobil keluar dari batas wilayah tanpa izin. Dilarang keras memindahtangankan, menyewakan kembali, atau menggadaikan unit, karena akan langsung diproses pidana tanpa mediasi.